Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di wilayah Jakarta, Senin.
Informasi yang disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
- Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain KTP asli dan fotokopi, SIM lama beserta salinannya, serta mengisi formulir permohonan. Pemohon juga harus mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi layanan.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara itu, pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026